Kamis 18 Mar 2021 13:38 WIB

Ngemplang Pajak, Perusahaan Ini Dilaporkan ke Kejaksaan

Tersangkan tidak serahkan SPT dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur (Jatim) III melaksanakan konferensi pers secara daring, Kamis (18/3).
Foto: Humas DJP Jatim III
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur (Jatim) III melaksanakan konferensi pers secara daring, Kamis (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur (Jatim) III telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang atas nama “AB”. Yang bersangkutan merupakan Komisaris dari PT AMK.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin mengatakan, tersangka AB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2014 sampai 2015. Yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tak benar. Kemudian juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp 855 juta," kata Agustin dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/3).

Sebelumnya, DJP Jatim III juga telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada 2 Februari 2021. Direktur PT SD dengan inisial DP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN dari Januari sampai Desember 2018. DP diduga telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. 

"Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp 545 juta," ucap Agustin.

Agustin menegaskan, perbuatan kedua tersangka masuk dalan pidana di bidang perpajakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983. Mereka setidaknya diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement