REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur Anies Baswedan tidak berencana menggunakan hak diskresi terkait rencana pelepasan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. Ariza menyebut, segala keputusan bakal diambil secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
"Semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama. Kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3).
Ariza menjelaskan, saat ini pihaknya pun masih menunggu jawaban dari DPRD DKI terhadap proses pengajuan diskusi mengenai kajian rencana penjualan saham tersebut. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu pun yakin hubungan Pemprov DKI dan DPRD masih cukup baik. "Prinsipnya Pemprov DKI bersama DPRD, eksekutif, dan legislatif selama kepemimpinan Anies, kami punya hubungan yang baik dengan DPRD. Kita tunggu persetujuan dari DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak rencana divestasi saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta Tbk. Alasannya, kata dia, nilai penjualan yang irasional.
Namun, Pras menyebut, jika eksekutif tetap ingin merealisasikan rencana tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan dapat mengeluarkan diskresi tentang penjualan saham.
"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," kata Pras dalam bincang bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi yang diunggah dalam akun Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3).
Baca juga : Edhy Sebut Dirjen Perikanan Tangkap tak Mundur Tapi Dicopot
Politikus PDIP itu menuturkan, langkah diskresi seorang gubernur bukanlah hal yang tabu. Lagi pula, dia menambahkan, beberapa gubernur sebelumnya juga pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pras secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies untuk menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.