Rabu 17 Mar 2021 18:40 WIB

Bulan Lalu Bilang Surplus, BPJS Kesehatan Kini Akui Defisit

BPJS Kesehatan masih defisit Rp 6,36 triliun untuk kondisi keuangan menyeluruh.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Rapat tersebut membahas peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN di masa pandemi serta membahas penyelesaian klaim bayi baru Iahir dan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2020.
Foto:

Pada awal bulan lalu, dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2), BPJS Kesehatan mengumumkan surplus adanya surplus Rp 18,74 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat itu mengatakan, kinerja positif tersebut karena banyak faktor dan terjadi secara sistemik.

"Kondisi keuangan terus membaik karena pemerintah yang menjamin keberlangsungan program ini, pemerintah tidak ingin adanya kegagalan bayar," katanya Fachmi.

Fachmi berharap kondisi surplus keuangan itu bisa dipertahankan agar program tetap berjalan. Ini juga menjadi modal yang cukup bagi direksi baru yang akan mengambil alih.

Fachmi juga menjelaskan, surplus terjadi karena perbaikan kondisi keuangan. Ini terlihat dari realisasi aset bersih yang membaik meski masih minus Rp 6,36 triliun pada 2020 dari Rp 10,7 triliun pada 2019.

Seharusnya batas minimal aset bersih yakni 1,5 bulan klaim, yakni sebesar Rp 13,93 triliun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018. Dampak dari membaiknya kondisi keuangan tersebut juga membuat tidak ada klaim gagal bayar.

Kepesertaan juga tercatat meningkat, tercatat pada 2020 bahwa JKN-KIS melindungi 222 juta penduduk. Terdiri dari jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 132 juta orang dan non-PBI sebesar 89 juta orang.

Hingga saat ini, 508 pemerintah daerah telah mengintegrasikan Jamkesdanya dengan BPJS Kesehatan. Fachmi mengatakan, total penerimaan iuran selama 2016 hingga 2020 sebesar Rp 463,63 triliun, belum termasuk suntikan dana tambahan.

Suntikan dana tambahan dari pemerintah dilakukan pada 2016 sebesar Rp 6,83 triliun, pada 2017 sebesar Rp 3,60 triliun, dan pada 2018 sebesar Rp 10,26 triliun. Penerimaan iuran pada 2020 sendiri mencapai Rp 133,94 triliun.

"Peningkatan kanal pembayaran juga meningkatkan penerimaan, kini sudah ada 694.731 kanal pembayaran BPJS Kesehatan," katanya.

Pertumbuhan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga terus meningkat. Pada 2020 mencapai total 23.043 faskes, atau tumbuh 11,27 persen dari 2016, untuk puskesmas, dokter praktek, klinik pratama. Untuk Rumah Sakit tumbuh 21,23 persen dari 2016 menjadi total 2.507 faskes.

Lebih lanjut, Fachmi melaporkan pembayaran biaya pelayanan kesehatan total sejak 2016 yakni Rp 451,27 triliun. Porsi pembayaran sebesar Rp 73,46 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan primer dan Rp 377,82 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan rujukan.

photo
BPJS Kesehatan tekor - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement