REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum memutuskan kebijakan mengenai pelaksanaan mudik pada perayaan Hari Lebaran mendatang. Hal ini lantaran Pemkab Malang masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim)."Ya, harus ada SE Gubenur dulu," kata Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, Rabu (17/3).
Meski belum menetapkan kebijakan, Anis menegaskan, kasus positif Covid-19 di daerahnya relatif menurun. Tidak ada peningkatan kasus secara masif selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, total kasus positif Covid-19 telah mencapai 2.573 orang, Rabu (17/3). Dari jumlah tersebut, 2.400 orang sembuh dan 156 orang meninggal. Sementara untuk 17 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.
Adapun mengenai zonasi di Kabupaten Malang masih menyisakan 17 zona kuning. Puluhan zona ini tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang. Yakni, satu RT di Ampelgading, empat RT di Dau, tiga RT di Kromengan, enam RT di Poncokusumo, dua RT di Sumberpucung dan satu RT di Tajinan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, sampai saat ini kebijakan mudik Lebaran 2021 masih dibahas di level kementerian dan lembaga yang berkaitan. Kendati kebijakan mudik belum diputuskan, Wiku meminta masyarakat tetap menyadari bahwa pandemi belum usai dan perjalanan jauh berpotensi meningkatkan penularan.
"Prinsipnya, dilarang atau tidaknya mudik saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat untuk dapat mengambil keputusan yang terbaik khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (16/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pada prinsipnya Kemenhub tidak melarang mudik, namun keputusannya berada di tangan Satgas Covid-19. Budi memastikan, mekanisme mudik tahun ini akan dikoordinasikan bersama dengan pengetatan.