Rabu 17 Mar 2021 17:02 WIB

Ridwan Kamil Dukung Mudik Lebaran 2021 dengan Syarat

Emil dukung silaturahim masyarakat ke kampung asal syaratnya bisa hindari kerumunan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: pipin/humas jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat, mewacanakan mudik lebaran tahun ini kemungkinan tak akan dilarang. Hal tersebut, memperoleh tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, dalam menghadapi arus mudik lebaran 2021 yang terpenting penerapan protokol kesehatan. Terutama, 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Pada dasarnya sekarang apa pun boleh tinggal terapkan 3M," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/3). 

Baca Juga

Emil mengatakan, tahun 2021 ini berbeda dengan tahun lalu. Karena, teknologi antigen untuk memeriksa Covid-19 telah tersedia dan bisa digunakan di mana pun. "Antibodi kurang akurat, sekarang ada vaksinasi juga kan. Peristiwa ini tidak terjadi di 2020," kata Emil.

Oleh karena itu, menurut Emil, ia mendukung silaturahim masyarakat ke kampung asal syaratnya bisa menghindari kerumunan. "Maka saya mendukung silaturahim ini, asal pas ketemu di kampung dan perjalanan hindari potensi (penularan Covid-19) dengan 3M," tegasnya.

Perlu diketahui, pada mudik Lebaran tahun lalu pemerintah melarang karena dikhawatirkan Covid 19 akan menyebar dengan adanya pergerakan orang. "Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Menurut Budi Karya, sebetulnya Kemenhub tidak berwenang untuk mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik. Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement