Rabu 17 Mar 2021 16:30 WIB

Polri: Virtual Police tidak Sasar Konten WhatsApp

Namun, Polri menyebut konten WhatsApp dapat diproses jika ada laporan masyarakat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Whatsapp
Foto: Pixabay
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut virtual police tidak menyasar atau mengawasi konten WhatsApp. Itu dikarenakan konten WhatsApp merupakan area privat atau area pribadi. Hanya saja tindak pidana di WhatsApp masih dapat diproses hukum dengan ketentuan tersendiri.

"Perlu dipahami platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," tegas Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Namun, kata Ramadhan, konten WhatsApp yang berisi dugaan tindak pidana atau bentuk pelanggaran lainnya dapat diproses hukum. Tentunya jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pidana. Artinya, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan jika menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan.

"Sehingga setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi," terang Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan mengimbau agar masyarakat bisa menjaga dan bijak dalam bersosial media media sosial. Sehingga diharap memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif. Saat ini mereka yang diduga melakukan tindak pidana dalam bermedia sosial sudah diberikan peringatan.

"Kami sampaikan ini kasus-kasus tersebut sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua. Kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," kata Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement