Rabu 17 Mar 2021 15:17 WIB

KSPI Minta THR Tahun Ini tidak Dicicil

Sudah seharusnya pembayaran THR dilakukan secara penuh, demi bantu ekonomi pekerja.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) pada 2021 secara penuh. Hal ini menanggapi adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pihaknya dan serikat buruh lain berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil lagi. Karena seperti klaim pemerintah, sekarang ekonomi mulai kembali membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya, Rabu (17/3).

Apalagi, lanjutnya, beberapa bantuan pemerintah seperti bantuan subsidi upah sudah disetop. Maka menurut Said Iqbal, sudah seharusnya pembayaran THR dilakukan secara penuh, demi membantu ekonomi pekerja.

Bila tidak, ia khawatir konsumsi masyarakat juga akan semakin menurun.Apalagi kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran, sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja.

KSPI menilai aturan ini dianggap memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil. Sedangkan di sisi lain, pekerja kelas menengah bawah juga kembali dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran.

Baca juga : 'Angin Segar’ dari Jalan Tol Trans Sumatra

Untuk itu, menurut Said Iqbal, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.

"Tidak lagi dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat," tegas Said Iqbal.

Ia pun mengingatkan, sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini. "Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement