Rabu 17 Mar 2021 01:18 WIB

Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Akbar
Jurnalis mengambil gambar layar yang menayangkan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa
Foto: Republika/Prayogi
Jurnalis mengambil gambar layar yang menayangkan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dengan adanya putusan ini, maka Imam tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (17/3).

Adapun, perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi. Imam Nahrawi mengajukan kasasi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun Imam Nahrawi pada Senin, 29 Juni 2020. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238,82. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, serta pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement