Selasa 16 Mar 2021 23:32 WIB

Kuartal I Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba

41 orang tersangka berasal dari 21 kasus narkoba dan sembilan obat keras

Polisi menggiring sejumlah tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba bulan Februari-Maret 2021 di Polresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). Polresta Kediri berhasil mengamankan 41 tersangka dari 30 kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak berupa 142.592 butir pil double L atau Triheksifenidil Hcl.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba bulan Februari-Maret 2021 di Polresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). Polresta Kediri berhasil mengamankan 41 tersangka dari 30 kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak berupa 142.592 butir pil double L atau Triheksifenidil Hcl.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 41 orang tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang dalam pengungkapan kasus selama Januari sampai Maret 2021.Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan dalam kasus peredaran narkotik dan obat terlarang di Kota Kediri ada 30 kasus yang terdiri 21 kasus narkotika dan sembilan lainnya kasus obat keras.

"Sasaran pembeli dikhususkan untuk masyarakat Kediri dari kalangan pelajar ada juga, umum wiraswasta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Selasa.

Ia mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini kasus peredaran narkotika ada peningkatan. Namun, Polres Kediri Kota selalu berupaya keras tidak ada henti-hentinya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak ada henti-hentinya memberantas narkotika, pokoknya komitmen kami tidak ada peredaran narkotika di Kediri. Untuk saat ini, tidak ada yang dari pelajar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 40,33 gram sabu-sabu serta 77,73 gram ganja. Selain itu, ada sebanyak 82.592 butir pil dobel l dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.

Dari 41 orang tersebut, 30 orang tersangka kasus narkotika sedangkan sisanya 11 orang kasus obat keras. Para tersangka yang ditahan tersebut rata-rata perannya sebagai pengedar narkotika dan obat keras.

Untuk modus operandinya, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan."Itu modusnya mereka menggunakan salah satunya faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup," kata dia.

Mereka yang diamankan itu ada yang perempuan dan laki-laki. Namun, mereka ditempatkan di lokasi yang terpisah yakni sel penjara untuk laki-laki dan perempuan.

Mereka akan dijerat dengan pidana, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Ganja, dengan denda penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau tindak pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar.

Untuk yang terlibat narkotika akan dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Kepemilikan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk pengedar narkotika, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Pengedar Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan yang terlibat kasus obat keras dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 tentang Obat Keras yang terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement