Selasa 16 Mar 2021 22:58 WIB

Pengemis Penyandang Disabilitas Diperkosa

Polisi telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas itu.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI  -- Anggota Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskriumum Polda Jambi berhasil menangkap tersangka MA (46) pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita pengemis penyandang disabilitas. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasan di Jambi Selasa mengatakan, tersangka MA diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) yang memiliki cacat fisik.

"Korban dilecehkan tersangka di semak belukar daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, setelah korban dibawa keliling lebih dahulu menggunakan sepeda motor milik pelaku," kata Hasan.

Baca Juga

Korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban bekerja sebagai mengemis sedangkan tersangka memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek.

Kejadian bermula pada 7 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil. Tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi. Sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Sebelum dilakukan pemerkosaan, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat pelaku karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter yang kemudian baru diperkosa," kata AKBP Hasan.

Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian dan akhirnya ditolong warga yang melintas. Warga membawanya ke Polda untuk melaporkan kejadian tersebut.Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap tersangka.

Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013 dan di penjara selama satu tahun enam bulan. Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement