Selasa 16 Mar 2021 22:01 WIB

Bupati Indramayu Larang ASN Jual Beli Jabatan

ASN Indramayu dilarang bupati jual beli jabatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Indramayu Larang ASN Jual Beli Jabatan. Foto:    Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bupati Indramayu Larang ASN Jual Beli Jabatan. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu tak boleh dilakukan. Hal itu demi terwujudnya birokrasi yang bersih.

Larangan itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2021 itu, Nina menginginkan terwujudnya birokrasi yang bersih. hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin menjelaskan, Pemkab Indramayu di bawah kepempinan Nina-Lucky berkomitmen menegakan reformasi birokrasi. Hal itu dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.

Sebagai langkah konkret dalam menghindari jual beli jabatan tersebut, kata Wahidin, saat ini Pemkab Indramayu memiliki ketentuan. Yakni, setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.

"Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, akan dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi (Pansel) yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak manapun,’’ kata Wahidin.

Selain itu, lanjut Wahidin, untuk mutasi dan promosi jabatan administrasi (administrator dan pengawas) dan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN. Yaitu menyangkut kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Wahidin menambahkan, larangan jual beli jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal itu juga selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement