Selasa 16 Mar 2021 18:10 WIB

1.600 Pegawai BNN Divaksinasi Covid-19

Personel BNN di provinsi, kota dan kabupaten akan divaksinasi sesuai jadwal Dinkes.

Petugas sedang bersiap melakukan vaksinasi Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas sedang bersiap melakukan vaksinasi Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.600 pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN) RI mendapatkan vaksin virus corona (Covid-19) tahap pertama di area parkir kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (16/3). Kepala BNN RI Petrus R Golose mengatakan pegawai BNN yang divaksin yakni pegawai BNN RI, BNN Provinsi DKI Jakarta, BNNK JakartaTimur, BNNK Jakarta Selatan dan BNNK Jakarta Utara.

"Personel BNN di provinsi, kota dan kabupaten lainnya, mendapatkan vaksin sesuai jadwal Dinas Kesehatan setempat," jelas Petrus.

Baca Juga

Pemberian vaksin Covid-19 itu dilakukan 36 tenaga medis.  Terdiri atas 16 dokter dan 20 perawat. Mereka merupakan dokter dan perawat di lingkungan BNN serta tenaga medis dari Rumah Sakit Omni Pulomas. "Vaksinasi dilakukan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 16-18 Maret 2021," ujar Petrus.

Usai vaksinasi tahap pertama, para pegawai BNN tersebut akan melakukan vaksinasi tahap kedua pada tiga pekan kemudian. Para pegawai yang menerima vaksin, tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Pemberian vaksin bukanlah jaminan mutlak untuk bebas dari virus Covid-19, para pegawai tetap mematuhi protokol kesehatan 3M demi menjaga kesehatan diri untuk wujudkan indonesia yang sehat," imbau Petrus.

Pelaksanaan vaksinasi melalui empat meja pelayanan. Meja pertama digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi data sesuai identitas diri atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu dilakukan pengisian informed consent atau lembar persetujuan untuk dilakukannya penyuntikan vaksin Covid-19.

Meja kedua digunakan untuk screening dan memastikan penerima vaksin tersebut masuk dalam kriteria yang boleh divaksinasi. Pada meja ini dilakukan pengecekan kondisi kesehatan fisik termasuk riwayat penyakit yang pernah diderita calon penerima vaksin.

Beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima vaksin di antaranya ibu hamil, orang yang memiliki penyakit hipertensi (darah tinggi) yang tidak terkontrol, penyakit diabetes yang tidak terkontrol dan penyintas Covid-19 yang terinfeksi virus tersebut dalam tiga bulan terakhir.

Usai dilakukan screening, calon penerima vaksin menuju meja ketiga untuk dilakukan penyuntikan. Usai disuntik penerima vaksin menunggu selama 30 menit untuk dipantau apabila ada reaksi dari pemberian vaksin tersebut, sebagai kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Terakhir di meja keempat para penerima vaksin diberikan sertifikat vaksin Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement