REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Empat pria ditahan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Empat pria itu dianggap melanggar adat istiadat dan etika.
"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kamiuntuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh Marzuki di Banda Aceh, Selasa (16/3).
Marzuki mengatakan, empat pria yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu. Saat pemeriksaan, kata dia, keempat pria itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
"Sudah kita sampaikan, itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang shalat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.
Marzuki menyampaikan, empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," katanya.