Selasa 16 Mar 2021 14:42 WIB

Wacana Presiden 3 Periode, PKS: Hati-Hati Pak Jokowi

PKS meminta Jokowi hati-hati dengan pihak yang mendorong wacana presiden 3 periode

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan partainya menolak wacana presiden menjabat tiga periode. PKS mengimbau Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dengan orang-orang di lingkarannya yang 'membisikkan' wacana presiden tiga periode.

Mardani menegaskan, wacana presiden 3 periode bertentangan dengan semangat reformasi. Ia mengajak masyarakat mementahkan wacana itu agar urung direalisasikan.

Baca Juga

"Ini berbahaya, masyarakat dan kita semua wajib jaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan presiden 3 periode karena ini bertentangan dengan reformasi dan dapat buat demokrasi kita mati," kata Mardani dalam keterangan yang diberikan pada Republika.co.id, Selasa (16/3).

Mardani mengingatkan Presiden Jokowi agar menaati pernyataannya sendiri yang tak akan maju menjadi presiden untuk ketiga kalinya. "Di 2019 Pak Jokowi bilang tidak mungkin (maju jadi presiden 3 kali)," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Mardani juga menyindir pihak-pihak tertentu yang berpeluang memberi "bisikan" guna memengaruhi komitmen Presiden Jokowi. Ia mengajak Presiden Jokowi menaati konstitusi yang digunakan saat ini.

"Tapi, hati-hati Pak Jokowi terhadap para orang-orang yang ingin cari muka atau menjerumuskan Pak Jokowi. Ayo jaga konstitusi kita periode dua saja untuk presiden," ucap Mardani.

Baca juga : Tolak Tiga Periode, Jokowi: Kita Fokus Tangani Covid

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya. 

Ia mengatakan, pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amendemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement