Selasa 16 Mar 2021 14:35 WIB

Menhub Tegaskan Kepastian Mudik Masih Dikoordinasikan

Kemenhub tak larang mudik, tetapi keputusannya ada di Satgas Covid-19.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 55, Karawang, Jawa Barat, Rabu (30/12).  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 55, Karawang, Jawa Barat, Rabu (30/12). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu. Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan memutuskan hal tersebut pada masa pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan, boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kemenhub, tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3).

Dia menuturkan, pada prinsipnya Kemenhub tidak melarang, tetapi keputusannya berada di tangan Satgas Covid-19. Budi memastikan, mekanisme mudik tahun ini akan dikoordinasikan bersama dengan pengetatan.

Jika mudik pada tahun ini diperbolehkan, Budi memprediksi akan terjadi lonjakan. Terlebih, dengan adanya program vaksinasi membuat banyak masyarakat untuk bepergian.

Belum lagi dengan adanya relaksasi PPnBM nol persen, menurut dia, akan membuat kepemilikan kendaraan pribadi bertambah. Selain itu, Budi menuturkan dengan penggunaan Genose juga akan membuat masyarakat lebih percaya diri melakukan perjalanan karena biaya pemeriksaan yang murah.

"Oleh karenanya, kita melakukan upaya penekanan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Budi.

Baca juga : Batas Penghasilan Tertinggi Skema DP Nol Rupiah Diubah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement