REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menanggapi kabar sejumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut dipindahkan oleh ahli waris. Pemindahan dilakukan karena hasil uji usap PCR menunjukkan jenazah tersebut negatif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menjelaskan pasien yang meninggal dan memiliki gejala Covid-19 namun hasil uji usap belum keluar maka prosedur yang digunakan yaitu protokol Covid-19. Selanjutnya, jika hasil uji usap menunjukkan negatif dan ingin memindahkan maka dapat dilakukan.
"Apabila hasilnya keluar dan hasilnya negatif dan keluarga ingin memindahkan ke tempat pemakaman yang mereka inginkan ada prosedur yang tinggal bilang kepada TPU Cikadut sepanjang tidak ada keberatan di tempat," ujarnya, Selasa (16/3).
Ia mengatakan, virus corona hidup pada inang yang masih hidup dan menyebar. Selanjutnya jika inang sudah tidak hidup maka virus pun akan mati.
Ahyani mengatakan pemindahan jenazah yang terbukti negatif Covid-19 harus mendapatkan persetujuan dari tempat baru pemakaman. Ia menuturkan, ahli waris dapat mengajukan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
Sebanyak 157 jenazah yang sempat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Kota Bandung dipindahkan oleh ahli waris setelah hasil uji usap PCR menunjukkan negatif Covid-19. Jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman yang berdekatan dengan pihak keluarga.