Selasa 16 Mar 2021 11:42 WIB

Jangan Diumbar, Sertifikat Vaksin Simpan Data Pribadi

Masyarakat wajib melindungi data pribadinya di sertifikat vaksin Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (tengah) meninjau kesiapan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/1/2021). Kunjungan tersebut guna melakukan uji coba Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang mencakup integrasi data, sistem keamanan dan mekanisme verifikasi sebelum dilakukannya proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (tengah) meninjau kesiapan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/1/2021). Kunjungan tersebut guna melakukan uji coba Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang mencakup integrasi data, sistem keamanan dan mekanisme verifikasi sebelum dilakukannya proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat tidak mengunggah sertifikat digital vaksin Covid-19 di media sosial. Johnny mengingatkan, dalam sertifikat digital vaksinasi terdapat QR kode yang berisi data pribadi milik masing masing orang.

"Ingin saya sampaikan, sertifikat vaksin ini jangan di-upload (diunggah) di  media sosial," kata Johnny saat meninjau vaksinasi wartawan dosis kedua di Hall A Gelora Bung Karno, Selasa (16/3).

Johnny pun mengimbau, sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu. Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR kode itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," tegasnya.

Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi pedulilindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga : Wagub Pertanyakan Maksud Ketua DPRD DKI Soal Anies

"Sertifikat digital bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita  masing-masing," kata Politikus Partai Nasdem itu.

Dalam kesempatan itu, Johnny juga bersyukur pelaksanaan vaksin tahap pertama untuk wartawan Jabodetabek berlangsung lancar. Ia berharap vaksinasi bisa menghasilkan kekebalan kelompok (herd immunity) bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk wartawan.

"Kita harapkan rekan media, setelah vaksinasi kedua, bisa menghasilkan imunitas tubuh yang kuat sehingga dengan demikian dia bisa bekerja di garis depan dengan lebih efektif lagi," ujar Johnny.

Ia juga optimistis proses vaksinasi bisa berjalan cepat, dengan kemampuan vaksinator yang cepat. Karena itu, ia mendorong peningkatan jumlah vaksinator agar bisa melaksanakan vaksinasi di berbagai daerah.

"Ternyata setiap vaksinator bisa melakukan vaksinasi 40 per hari, tadi setengah hari aja bisa capai 40 kecepatan ini akan membantu kecepatan pemulihan kesehatan nasional kita," ujar Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement