REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaku usaha mikro di Kota Malang akan mendapatkan kemudahan dalam tiga perizinan. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra mengaku pemerintah memang akan memfasilitasi kemudahan perizinan untuk pelaku usaha mikro. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain uji nutrisi, sertifikasi halal, dan merek. "Ini harapannya produk mereka tersertifikasi," kata Sailendra dalam gelaran Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro di Atria Hotel Malang, Senin (15/3).
Selain itu, kemudahan perizinan juga bisa membantu pemasaran produk para pelaku usaha mikro. Jika sudah tersertifikasi, maka masyarakat setidaknya percaya dengan kualitas produk. Dengan demikian, pemasaran ikut meningkat termasuk produktivitas dan pendapatan usaha mikro.
Terpisah, Wal Kota Malang, Sutiaji, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan Diskopindag. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang. Yakni, dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM semakin produktif.
"Terlebih, di masa pandemi seperti sekarang ini, pelaku UMKM membutuhkan support paling besar dari pemerintah daerah (pemda) agar usaha mereka dapat terus berkembang," ucap pria berkacamata ini.
Sutiaji berharap Diskopindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang. Salah satunya dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM.