REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang mengkaji anjloknya harga singkong (ubi kayu) petani yang terjadi belakangan ini. Itu menyusul keluhan harga singkong anjlok jadi Rp 800 per kg dari harga normal Rp 1.200 per kg.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Edi Yanto mengatakan belum mengetahui penyebab penurunan harga singkong petani belakangan ini. Apakah dipengaruhi perdagangan global, hukum pasar (ekonomi), atau panen melimpah yang menyebabkan permintaaan menurun.
Ia mengatakan saat ini masalah itu masih dalam pemetaan. Yakni dengan menghitung kapasitas produksi singkong petani, kemudian potensinya, juga kekurangan produksi dan kualitasnya.
Untuk menjalani pemetaan tersebut, Edi mengatakan pemprov bekerja sama dengan Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Salah satunya untuk menerapkan sistem teknologi yang dapat mengatur refraksi, sehingga pemotongan harga yang dilakukan perusahaan pemilik pabrik tapioka tidak tinggi untuk mengolah singkong petani.
"Sistem teknologi tersebut dapat membantu petani, mengetahui ukuran rekraksi dan memiliki prediksi berapa besaran pemotongannya, sebelum singkong dijual ke pabrik,” kata Edi Yanto, Senin (15/3).
Mengenai regulasi, Pemprov Lampung akan mengajukan kepada pemerintah pusat terkait dengan tata niaga singkong agar petani tidak dirugikan. Regulasi ini untuk memberikan jaminan kepada petani singkong agar tidak sepihak dalam penentuan harga jual.