REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan pihaknya segera bersurat ke Pemprov Jawa Timur perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) karena tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya.
"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Bupati Nur Arifin di Trenggalek, Ahad (14/3).
Dalam surat resmi yang dilayangkan tersebut, Arifin akan menyampaikan aspirasi dan semua alasannya yang menolak penambangan emas di Trenggalek kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Ia menyebutkan ada beberapa pertimbangan sehingga dia bersama bersama jajaran "kabinet" dan warganya kukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas.
Selain tidak ada transparansi soal hasil studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi, area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, menurut Bupati, banyak bersinggungan dengan kawasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.
Bupati yang akrab disapa Gus Ipin ini menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.
Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan. Selain itu, kata Bupati, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin.
Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.
Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.