Ahad 14 Mar 2021 20:28 WIB

Gagrak Semarangan Jadi Seragam Wajib ASN Pemkab Semarang

Rencananya, pakaian ini akan digunakan pada hari Kamis pekan pertama setiap bulan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Qommarria Rostanti
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menetapkan pakaian Gagrak Semarangan menjadi pakaian yang wajib dikenakan para aparatur sipil di lingkungan pemerintahan setempat. (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menetapkan pakaian Gagrak Semarangan menjadi pakaian yang wajib dikenakan para aparatur sipil di lingkungan pemerintahan setempat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bertepatan dengan momentum hari jadi ke-5 abad, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menetapkan pakaian Gagrak Semarangan menjadi pakaian yang wajib dikenakan para aparatur sipil di lingkungan pemerintahan setempat. Pakaian khas daerah kebanggaan Kabupaten Semarang tersebut akan dikenakan sekali setiap bulan, tepatnya pada Kamis pekan pertama.

Keputusan ini sebagai bentuk kebanggaan atas kekayaan budaya daerah. Sebelumnya, pakaian Gagrak Semarang hanya dikenakan hanya pada momentum acara atau kegiatan resmi tertentu. Khususnya oleh kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang. Seperti pada acara Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Semarang yang digelar dalam rangka memperingati hari adi Kabupaten Semarang dan menjadi salah satu agenda resmi tahunan setiap 15 Maret.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan, untuk ke depannya, setelan pakaian tradisional khas daerah Gagrak Semarangan tersebut bakal menjadi pakaian resmi yang harus dikenakan para aparatur sipil pemerintahan, yang ada di lingkungan Pemkab Semarang.

Perihal pakaian Gagrak Semarangan sebagai pakaian resmi yang wajib dikenakan satu bulan sekali tersebut, rencananya bakal ditetapkan pada saat acara Upacara dalam rangka menyambut hari Jadi Kabupaten Semarang yang ke-500 tahun, pada Senin (15/3).

"Untuk tahap awal, Gagrak Semarangan ini sudah diwajibkan bagi para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Semarang terlebih dahulu, selanjutnya nanti bisa dipakai serentak para ASN Pemkab Semarang pada hari Kamis pekan pertama," ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (14/3).

Menurut Ngesti, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pakaian khas daerah tersebut sebagai bentuk kebanggaan sekaligus merupakan sebuah penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang. Dia menyebut ini juga merupakan salah satu upaya Pemkab Semarang untuk mendorong agar kekayaan budaya berupa pakaian adat khas Kabupaten Semarang tersebut bisa lebih dikenal lebih luas oleh warga Kabupaten Semarang.

Setelan pakaian khas daerah Gagrak Semarangan terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting serta daun Semanggi. Untuk alas kakinya tidak memakai selop, hanya sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit yang khas. Sementara batik Lumintu adalah corak batik asli Kabupaten Semarang.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement