REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa, Deli Serdang, Sumatra Utara terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Sabtu (13/3). Laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi SOP penangan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi penolakan itu, pelapor yaitu Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin. Hanya saja, dalam tengah perdebatan soal SOP, Razman mengeklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya.
"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh," ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3) sore.
Lebih lanjut, Razman mengaku, baru kali ini laporannya ditolak karena SOP. Dia mengeklaim pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo untuk melaporkan mantan istri Vicky, Angel Lelga dan diterima polisi. Karena itu, ia akan membawa penolakan laporan tersebut ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri.
"Kalau mau membawa SOP tunjukan kasih ke kami. Ini enggak ada ternyata di konseling enggak ditempel," katanya.
Baca juga : Demokrat: Kubu Moeldoko Kebingungan 'Menembak' Serampangan
Kendati demikian, Razman memastikan, pihaknya jakan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya bakal kembali ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan ulang.
"Ini segera kami lengkapi dan akan atur strategi sebaik mungkin. Enggak berat," pungkasnya.
Razman beralasan, Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melaporkan Andi Mallaramgeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko. Pernytaan Andi tersebut dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan.