Ahad 14 Mar 2021 02:16 WIB

KLHK Kembali Terbitkan SE Soal Limbah Medis Covid-19

KLHK menyempurnakan SE soal limbah medis untuk memutus penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa
Foto:

Dalam revisi SE ini disebutkan  jenis dan sumber timbulan yaitu pertama, penanganan Covid menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19, dan sampah, limbah B3 Covid-19  yang meliputi limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1.

Limbah itu meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh.

Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi. Kemudian limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa;

1. Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya

2. Kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.

3. Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.

4. Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut; pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain. 

Kedua,rumah sakit darurat Covid-19. Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal. 

Keempat uji deteksi Covid-19, dan kelima tempat vaksinasi Covid-19. Adapun sumber sampah meliputi rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement