REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov yang bolos kerja pada Jumat (12/3). ASN yang bolos tanpa keterangan disanksi tegas, karena tidak ada cuti bersama libur Isra’ Mi’raj.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, telah diputuskan dalam SKB tiga menteri terkait dengan cuti bersama dalam masa pandemi Covid-19 sebagian dihapuskan. “Jadi, kalau ada ASN yang tidak masuk kerja akan disanksi tegas,” kata Fahrizal di Bandar Lampung, Jumat (12/3).
Ia mengaku belum mendapatkan laporan dari satker-satker (satuan kerja) di lingkungan Pemprov Lampung terkait jumlah kehadiran ASN pada hari “kejepit nasional” Jumat (12/3). Menurut dia, setelah libur Isra’ dan Mi’raj masing-masing satker akan melakukan evaluasi terhadap jumlah kehadiran ASN.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari satker. Kalau ada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” kata Fahrizal yang pernah menjabat kepala Bappeda Lampung.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang bolos tanpa keterangan berdasarkan PP tersebut, berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Diantaranya, sanksi teguran, tertulis, dan penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat dan golongan, dan penurunan pangkat/golongan.
Selain itu, sanksi disiplin pegawai lainnya, penurunan pangkat/golongan satu sampai tiga tahun, pembebasan kerja, pemindahtugasan dalam rangka penurunan jabatan, dan terakhir pemberhentian tidak hormat.
ASN di lingkungan Pemprov Lampung sebagian satker tampak lengang. Belum diketahui apakah banyak pegawai yang bolos tanpa keterangan atau tidak. Namun, sebagian ASN yang telah masuk kantor, pada jam kantor terpantau meninggalkan ruangan.“Biasanya, pegawai itu kalau sudah masuk kantor jam istirahat keluar, lalu ketika jam pulang ke kantor lagi,” kata Agus, seorang ASN di Bandar Lampung.
Kepada ASN pejabat dan pegawai, Fahrizal mengatakan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah pada hari libur nasional pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran gubernur. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona di Lampung.
Fahrizal menyatakan saat ini perkembangan Covid-19 di Provinsi Lampung belakangan ini cenderung terjadi penurunan. Kondisi tersebut, terlihat dari data yang diterima dan dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. “Kondisi ini harus dijaga dan dipertahankan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Lampung, Jumat (12/3), jumlah total kasus konfirmasi positif sebanyak 13.166 orang, terdapat penambahan 42 kasus baru. Sedangkan jumlah pasien positif yang sembuh toal 11.810 orang, dan kasus kematian total 688 orang.