Jumat 12 Mar 2021 15:15 WIB

DPRD Jabar: Jalan, Lisdes dan Rutilahu Skala Prioritas.

'Anggota dewan di semua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat.

DPRD Jabar
Foto: dprd jabar
DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Jalan, lisdes, dan rutilahu masih menjadi aspirasi paling menonjol yang diterima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ketika reses. Semua itu disampaikan ketika 120 anggota DPRD Jabar melakukan Reses II Tahun Sidang 2020-2021. Di tengah cengkeraman pandemi Covid-19, dalam ketidak pastian masa depan, kita harus banyak meluangkan waktu bersama warga. Hal ini adalah sebuah keniscayaan.  Mereka berharap, sering-seringlah bersama kami, harapnya kepada Anggota DPRD, sebagai wakil mereka.

Suara hati dari sebagian besar warga inilah yang banyak dirasakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal itu muncul pada saat mereka melakukan reses di era pandemi seperti sekarang ini. Salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady  mengatakan, reses adalah untuk menyerap aspirasi warga dan konstituen, untuk mencaritahu, menelisik dan sekaligus juga menyampaikan segala sesuatu yang perlu diketahui warga. Hal itu dikatakan Daddy kepada wartawan pada saat berbincang singkat di ruang kerja Komisi IV DPRD Jawa Barat Jalan Dipenogoro Kota Bandung beberapa waktu lalu. Disampaikan dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (12/3).

Menurut Daddy, sebagai wakil rakyat, anggota dewan di semua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Hal itu menjadi bagian dari sumpah yang diucapkannya ketika dilantik. “Maka, tidak salah jika masyarakat mempertimbangkan ‘perjuangan’ setiap anggota dewan ketika yang bersangkutan mencalonkan diri pada pilkada atau pemilu berikutnya,” kata politisi Partai Gerindra Dapil 12 Jabar (Indramayu-Cirebon) ini.

Pada saat reses Daddy menampung banyak aspirasi dari warga. Menurutnya, memang ada beberapa sektor yang menjadi skala prioritas, terutama insfrastruktur jalan, listrik masuk desa (lisdes), dan rumah tiidak layak huni (rutilahu).

Daddy memaparkan, klasifikasi jalan berdasarkan status dan kelas menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sesuai dengan kewenangan/statusnya,  jalan umum dikelompokkan menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. “Tetapi masyarakat tidak mau tahu, mau jalan nasional, provinsi, atau jalan desa. Yang mereka inginkan bahwa jalan harus bagus,” tutur Daddy.

Di beberapa wilayah tidak sedikit jalan yang rusak. Salah satu penyebabnya adalah angkutan hasil penambangan/galian. Oleh karena itu, sudah beberapa tahun ini Pemerintah sedang merencanakan pembangunan jalan tambang. Namun, katanya sampai saat ini, belum terealisi. “Sebagai contoh adalah rencana pembangunan jalan tambang di daerah Parung Panjang. Sebelumnya sempat mencuat, panjang jalan tambang yang akan dibangun kurang lebih 19 kilometer. Namun,sampai saat ini belum terwujud,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement