Jumat 12 Mar 2021 04:58 WIB

Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Demokrat AHY ajukan gugatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono  akan mengajukan gugatan terkait KLB Demokrat yang dinilainya ilegal. Foto AHY (ilustrasi)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan mengajukan gugatan terkait KLB Demokrat yang dinilainya ilegal. Foto AHY (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (12/3) pukul 09.00 WIB. Rencananya, mereka akan berangkat dari kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat.

Kemarin, Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengatakan, dukungan terhadap Partai Demokrat kubu AHY semakin banyak dari berbagai pihak. Dia mengaku sangat menghargai dukungan tersebut, terlebih permasalahan Partai Demokrat ia sebut sudah menjadi permasalahan demokrasi.

Teuku Riefky menegaskan, apa yang terjadi saat ini pada Partai Demokrat bukan hanya masalah partai politik, melainkan telah menjadi permasalahan demokrasi di Indonesia.

“Terakhir, kita berharap pemerintah bisa mendengarkan. Karena, kalau ini dibiarkan, rakyat tidak akan tinggal diam. Mari kita rapatkan barisan,” kata dia kemarin.

Baca juga : Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Bersurat ke DPRD

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement