REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Jasa Raharja telah menyerahkan santunan terhadap tujuh ahli waris korban kecelakaan bus yang membawa rombongan SMP IT Al Muawanah di Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3) malam WIB. Sejauh ini, total 28 korban meninggal dunia. Adapun untuk keseluruhan korban luka-luka sebanyak 38 juga telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Jumlah Total Korban adalah sebanyak 66 penumpang.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Amos Sampetoding mengatakan, penyerahan santunan dilakukan hari ini, Kamis (11/3).
“Kami berbela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Para petugas Jsa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP & melakukan pendataan korban sehingga sampai dengan siang tadi santunan diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata dia.
Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta," kata dia.