Kamis 11 Mar 2021 00:51 WIB

 Pakar: UU ITE Dibutuhkan tapi Perlu Direvisi

Pakar menyebut orang yang kontra terhadap revisi UU ITE umumnya propemerintah

Pendiri dan Analis Drone Emprit Akademik, Ismail Fahmi. Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat dibutuhkan tetapi perlu direvisi.
Foto: Republika/Dian Erika N
Pendiri dan Analis Drone Emprit Akademik, Ismail Fahmi. Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat dibutuhkan tetapi perlu direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat dibutuhkan tetapi perlu direvisi.

"Harapan publik atas revisi Undang-Undang ITE sangat besar. Nuansa rasa takut atas Undang-Undang ITE dirasakan oleh publik," kata Ismail dalam seminar daring yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diikuti dari Jakarta, Rabu (10/3).

Ismail mengatakan bahwa masyarakat menyambut baik ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang ITE. Bila dilihat dari peta analisis jejaring sosial di internet, kata dia, dukungan dan pertentangan terhadap revisi Undang-Undang ITE memiliki korelasi kuat antara klaster propemerintah dan klaster nonpemerintah yang terdiri atas publik, pegiat, oposisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Klaster propemerintah cenderung kontrarevisi Undang-Undang ITE, sedangkan klaster nonpemerintah cenderung prorevisi," tuturnya.

Menurut Ismail, media memiliki peran penting dalam membangun percakapan dan narasi terkait dengan isu revisi Undang-Undang ITE di kalangan publik. Berdasarkan analisis emosi terhadap pernyataan Presiden Jokowi agar masyarakat mengkritik pemerintah dan revisi Undang-Undang ITE, masyarakat cenderung ragu, bahkan tidak percaya hal itu akan dapat dijalankan.

"Oleh karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, tidak hanya dengan membuat petunjuk pelaksanaan, tetapi dengan merevisi Undang-Undang ITE sebagaimana masukan dari banyak pihak," katanya.

Menurut Ismail, revisi Undang-Undang ITE penting dilakukan karena sejak 2012 muncul propaganda komputasional yang digunakan oleh aktor-aktor politik di berbagai negara untuk memanipulasi opini masyarakat melalui jejaring media sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube.

Propaganda komputasional juga telah memunculkan pasukan siber, yaitu tim siber yang digunakan pemerintah, militer, atau partai politik di seluruh dunia untuk mengembangkan atau memanipulasi opini masyarakat melalui media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement