REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menghadirkan kedamaian bagi masyarakat.
"Kedamaian yang sejati akan terwujud ketika setiap warga masyarakat dapat merasakan ketenteraman lahir dan batin," kata Asep dalam seminar daring yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diikuti dari Jakarta, Rabu (10/3).
Asep mengatakan bahwa ketenteraman akan didapat bila setiap anggota masyarakat merasa yakin kelangsungan hidup kewargaan dan pelaksanaan hak warga negara tidak bergantung pada kekuatan semata. Terkait dengan pasal-pasal pada Undang-Undang ITE yang dianggap multitafsir, Asep mengatakan bahwa rumusan normanya memang diperlukan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, berpeluang disalahgunakan dan dijalankan sewenang-wenang. "Karena menggunakan rumusan norma yang terbuka, tidak memiliki kepastian hukum yang tinggi. Norma hukum harus benar-benar dirumuskan dengan jelas dan nyata, tidak samar, dan tidak pula menimbulkan banyak penafsiran," ujarnya.
Menurut Asep, norma hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman tanpa mengabaikan kepastian hukum serta memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama pada tingkat penaatannya. Norma hukum juga harus dikerangkakan dalam kondisi siap uji secara objektif, dan memiliki daya paksa agar ditaati dan dihormati, serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.
"Dengan demikian, sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain, warga masyarakat tidak boleh khawatir untuk menjalankan apa yang diyakini sebagai kebenaran dan mengembangkan bakat kesenangannya serta merasa diperlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil, dan beradab sekalipun saat melakukan kesalahan," katanya.