REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terus membuat polemik. Aturan ini menuai protes masif beberapa pekan lalu setelah membuka keran investasi asing masuk ke industri minuman keras/beralkohol di empat daerah. Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan sejumlah lampiran terkait investasi miras tersebut. Kini, beleid itu tersangkut masalah 'harta karun' alias barang muatan kapal tenggelam (BMKT).
Ahli arkeologi menilai pembukaan investasi asing untuk mengangkut BMKT tidak sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ahli arkeologi bersikeras, benda cagar budaya bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan, terkait dengan kegiatan mencari 'harta karun' kapal tenggelam, lalu melelangnya di dalam negeri atau dibawa ke luar negeri.
Hal ini dibahas dalam webinar 'Nasib Warisan Budaya di Laut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021', Rabu (10/3). Berbicara dalam webinar tersebut para ahli arkeologi dari Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, sejumlah anggota tim ahli cagar budaya, pengajar hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Prof Endang Sumiarni, dan Sekjen Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKT), Harry Satrio.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mencuatkan isu soal 'harta karun' kapal tenggelam ini pekan lalu. Sebelumnya memang, investasi asing ke BMKT ini ditutup oleh pemerintah. Kemudian Bahlil mengatakan, pemerintah membuka keran investor asing untuk masuk mencari BMKT di perairan Indonesia. Namun kemudian mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membalas pernyataan Bahlil itu lewat cicitan di dalam akun Twitternya. Susi meminta agar pemerintah membatalkan beleid investor asing bisa mengangkut 'harta karun' itu.
Aturan soal BMKT ini tercantum di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 19 ayat 1 huruf g dan pasal 47a ayat 2 huruf e. Pasal 19 Ayat 1 huruf g berbunyi 'Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.'
Kemudian pasal 47a ayat 2 huruf e berbunyi 'Perizinan Berusaha pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Wiwin Djuwita Ramelan, menilai ada urgensi terkait pembukaan investasi asing ke dalam pengangkutan BMKT ini. Wiwin mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukkan warisan budaya bawah air itu ke dalam bidang usaha penanaman modal. "Warisan budaya kan diatur oleh UU Cagar Budaya," kata Wiwin, dalam pembukaan webinar.
Menurut dia memang ada beda persepsi dan kepentingan dalam menilai BMKT. "Ini selalu dianggap sebagai harta karun!" Padahal, kata dia menjelaskan, dari perspektif kebudayaan dan keilmuan, BMKT adalah sebuah peristiwa besar yang bermula dari kapal kuno, proses berlayar kapal tersebut, proses perdagangan di kapal itu, proses tenggelamnya kapal itu. "Ini ada kisahnya." Ia menilai, sebagai bukti arkeologis, BMKT kalau dipreteli lalu dijual belikan maka tidak ada artinya lagi.
Soal BMKT menang memiliki irisan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemanfaatan berupa pengangkutan BMKT diatur oleh Kementerian KP, sementara riset dan pengawasannya ada di tangan Kemendikbud.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan beleid yang mengatur soal pembukaan investasi asing ke BMKT ini menimbulkan pertanyaan soal cagar budaya. Terutama soal pemahaman cagar budaya dan pemanfaatannya. Hilmar melihat penyusun beleid ada kecenderungan untuk mereduksi BMKT menjadi komoditi belaka. "Secara legal, secara hukum, memang tidak masalah, tapi ini kita sayangkan. Karena jelas bukan itu tujuan utamanya kalau ada pemanfaatan cagar budaya," kata dia.
Ketua Bidang Pendidikan IAAI Supratikno Raharjo menilai aturan UU Cipta Kerja yang membuka pintu bagi investor asing masuk mengangkut BMKT memperlihatkan komitmen negara untuk mengembangkan budaya nasional. "Tidak tercermin," kata dia. Ia tegas tidak merekomendasikan pengangkatan cagar budaya untuk tujuan komersial dan memperlakukannya sebagai komoditi.
Dalam penelusuran Republika, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tidak eksplisit mencantumkan soal investasi BMKT ini. Dalam tiga lampirannya, tidak tertulis aturan khusus pemanfaatan sumber daya perairan pesisir maupun laut, maupun BMKT.
Wiwin Djuwita mengakui banyak pihak mendesak agar perkumpulan ahli arkeologi merilis satu sikap tegas terhadap aturan baru ini. Terhadap desakan ini, Wiwin mengatakan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai aturan investasi itu dan dampaknya.