Selasa 09 Mar 2021 21:25 WIB

Pemkab Cirebon Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret

Ada tujuh kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 22 Maret 2021. Perpanjangan salah satunya karena masih ada daerah masuk zona merah.

"PPKM mikro kami perpanjang hingga 22 Maret 2021, agar masyarakat selalu waspada. Selain itu juga mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (9/3).

Menurut Imron,perpanjangan PPKM mikro juga sesuai dengan perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan perpanjangan selama dua minggu serentak di 27 kabupaten/kota. Untuk itu lanjut Imron, selama perpanjangan PPKM mikro ini, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan hingga tingkat RT.

"Kita lihat dulu kecamatan dan desa mana yang angka terkonfirmasi Covid-19 nya masih tinggi. Tidak semua kecamatan maupun desa diperhatikan. Hanya yang masuk zona merah yang mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.

Imron mengajak kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, meskipun status Kabupaten Cirebon masuk pada zona oranye, akan tetapi ada tujuh kecamatan yang statusnya masuk zona merah.

"Ada tujuh kecamatan yang masuk zona merah yaitu Kedawung, Sumber, Gunungjati, Talun, Plumbon, Pabedilan dan Suraneggala," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement