Rabu 10 Mar 2021 05:50 WIB

Diutamakan, Perlindungan dan Protokol Kesehatan bagi PMI

Menurut laporan World Bank 2019 ada 9 juta PMI di luar negeri

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengikuti tes usap (swab test) PCR COVID-19 di Gedung PWTC, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (18/2/2021). Badan Perwakilan KNPI Malaysia dan Pantai Hospital memfasilitasi tes usap tersebut kepada 60 orang PMI yang akan melakukan penerbangan menuju Medan pada Sabtu (20/2) lusa.
Foto: AGUS SETIAWAN/ANTARA
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengikuti tes usap (swab test) PCR COVID-19 di Gedung PWTC, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (18/2/2021). Badan Perwakilan KNPI Malaysia dan Pantai Hospital memfasilitasi tes usap tersebut kepada 60 orang PMI yang akan melakukan penerbangan menuju Medan pada Sabtu (20/2) lusa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.

"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Eva di Jakarta, Selasa (9/3).

Eva menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.

Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," ujar Eva.

Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," katanya.

Lebih lanjut, dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah. Berbagai upaya yang dilakukannya yaitu diantaranya penguatan kebijakan melalui regulasi dan penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan.

Perbaikan juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerja sama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggungjawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi calon PMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerja sama antar lembaga.

Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement