Selasa 09 Mar 2021 10:56 WIB

Oknum ASN di Aceh Dihukum Cambuk 18 Kali Sebab Mesum

Sejumlah oknum ASN mendapat hukuman cambuk sebab khalwat nonmahram

Sejumlah oknum ASN mendapat hukuman cambuk sebab khalwat nonmahram. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Sejumlah oknum ASN mendapat hukuman cambuk sebab khalwat nonmahram. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Oknum aparat sipil negara (ASN) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan nonmahramnya AS (45) yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

"Oknum ASN bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh Senin (9/3).

Baca Juga

Sebelumnya, pasangan ASN itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.

Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selain pasangan ASN itu, kata Heru, hari ini (Senin) juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement