Selasa 09 Mar 2021 07:14 WIB

Bupati Bogor Belum Divaksin, Ternyata Ini Alasannya

Tensi dan gula darah tinggi menyebabkan bupati Bogor belum kunjung divaksinasi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Friska Yolandha
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin tinjau persiapan pusat isolasi Covid-19 di Wisma Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (25/1).
Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin tinjau persiapan pusat isolasi Covid-19 di Wisma Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- hingga saat ini, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin belum nuga melaksanakan vaksinasi Covid-19. Alasannya, tensi darah dan kadar gula darah yang tinggi. Dia mengaku, dirinya saat ini tengah mengembalikan kondisi tubuhnya agar bisa sesegera mungkin mendapatkan vaksin.

"Saya nunggu dulu. Kalau saya sudah turun tensinya, gula darahnya turun saya mau," katanya ketika ditemui wartawan di Kantor Setda Kabupaten Bogor, Senin (8/3).

Baca Juga

Ade Yasin menjelaskan, tingginya tensi darah dan gula darah di tubuhnya diakibatkan oleh jam tidurnya yang tidak teratur. Untuk itu, saat ini ia tengah memperbaiki pola tidurnya, agar kondisi tubuhnya kembali fit.

"Makanya lagi di stabilkan dulu, biasalah kalau kurang tidur ada aja. Makanya saya mulai lagi tertib dulu tidurnya, supaya kondisinya kembali pulih. Kalau sudah fit baru saya mau, dari kemarin juga sudah mau," tuturnya.

Rencananya, Ade Yasin akan menjalani vaksinasi massal bersama warga tidak mampu. Namun, hingga saat ini belum jelas kapan vaksinasi tersebut akan dilaksanakan. Sebab, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor masih melakukan pendataan siapa yang berhak menerima vaksin sesuai kriteria penerima vaksin.

"Yang kriteria itu tadi, yang memang risiko, punya pekerjaan berisiko yang bersentuhan atau berdekatan dengan orang," pungkasnya.

Diketahui, Ade Yasin sendiri merupakan penyintas Covid-19. Dirinya terpapar pada November 2020 lalu. 

Namun, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. Surat edaran itu menyebutkan penyintas yang lebih dari tiga bulan dapat menerima vaksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement