Sabtu 06 Mar 2021 13:50 WIB

Terima SK, 1.115 Guru Honorer di Bogor Sah Berstatus PPPK

Ribuan PPPK itu tersebar di beberapa perangkat daerah.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Yasin memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Ini bentuk keberpihakan bupati terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk membangun Kabupaten Bogor," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Sabtu (6/3).

Selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Zulkifli menerangkan, dari total 1.672 pegawai honorer yang ikut seleksi PPPK pada tahun 2019, ada sebanyak 1.199 pegawai yang lolos. Namun, sebelum disahkan pada tahun 2021, ada lima pegawai dari tenaga guru yang meninggal dunia, dan 12 pegawai yang mengundurkan diri.

"Maka jika dihitung, jumlah PPPK yang menerima SK tersebut sejumlah 1.182 orang," papar Zulkifli.

Dia memaparkan, ribuan PPPK itu tersebar di beberapa perangkat daerah. Seperti di Dinas Pendidikan atau guru 1.115 orang, Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan 39 orang, Dinas Perikanan dan Peternakan lima orang, RSUD Cileungsi dua orang, RSUD Ciawi satu orang, serya RSUD Cibinong tiga orang.

Menurutnya, penyerahan SK tersebut dilakukan secara bertahap selama lima hari, mulai tanggal 2-5 Maret 2021. Dalam sehari penyerahannya pun dibagi menjadi tiga sesi demi memenuhi standar protokol kesehatan (prokes).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement