Sabtu 06 Mar 2021 13:06 WIB

Korban Ceritakan Piciknya Mafia Tanah di Jakarta

Mafia tanah mendapatkan back up dari aparat penegak hukum dan instansi lainnya. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah memiliki bukti otentik atas kepemilikan sebidang tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat, tapi Damiri H.Salim harus terusir dari tanah sendirinya. Bahkan, Damiri dijadikan tersangka dengan dugaan memasuki lahan perkarangan orang lain.

Perwakilan dari Damiri dan ahli waris, Charles Ingkiriwang menegaskan itu adalah perbuatan mafia tanah. Kata dia, perkara ini merupakan ulah dari mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat luas. 

Bahkan, mafia tanah mendapatkan back up dari aparat penegak hukum dan instansi lainnya. Sehingga ahli waris pun yang telah memenangkan gugatan dan keputusan sudah in kracht tidak bisa mengambil haknya lagi. "Ini memang mafia tanah, mereka bisa memalsukan segalanya," tegas Charles,saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3).

Charles menceritakan sengketa tanah ini berawal dari pewaris bernama Lie Bok Sie (almarhum) yang memiliki sebidang tanah di desa Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C Nomor 1970 Blok D.II Persil Nomor 22 atas namanya sendiri. Kemudian beralih kepada ahli waris, yaitu  Etty Widjaja, Lie Tjie Hian, Damiri H.Sadjim, Lie A Tjun, Anyo, Jaya alias Lie Kun yang berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 19/PDT/P/1991 tanggal 28 Januari 1991.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement