Jumat 05 Mar 2021 21:21 WIB

KPU Libatkan Pesantren Tentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2021

Pesantren dilibatkan KPU tentukan hari pencoblosan Pemilu 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
KPU Libatkan Pesantren Tentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2021. Foto: Pemilu (ilustrasi).
KPU Libatkan Pesantren Tentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2021. Foto: Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pertimbangan para ahli ilmu falak dari Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan pesantren, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna menentukan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU ingin mendapatkan prakiraan cuaca dan waktu kegiatan keagamaan seperti Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada awal 2024.

"KPU perlu minta pertimbangan para ahli ilmu falak dari kampus UIN/IAIN dan pesantren, serta BMKG, untuk mendapatkan prediksi cuaca pada bulan Januari-Februari-Maret 2024," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

Baca Juga

Ibadah puasa Ramadhan diperkirakan mulai pada pekan kedua Maret 2024. Sementara, Lebaran atau 1 Syawal diperkirakan pada pekan kedua April 2024.

Hasyim mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada Maret 2024. Mengingat ada ketentuan tahapan dimulai paling paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan, maka tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juli 2022.

Menurut dia, pilihan waktu tersebut merupakan pilihan moderat. Ia menjelaskan, KPU perlu memperhatikan faktor alam atau cuaca pada awal tahun yang biasanya berlangsung musim hujan hingga mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Tanah Air.

"Patut dipertimbangkan bila Hari-H coblosan awal tahun 2024 (Januari atau Februari) akan merepotkan pemilih dan penyelenggara, karena konsentrasi pasti terbelah dan lebih memprioritaskan penyelamatan jiwa dan harta benda (evakuasi) daripada penyelenggaraan pemilu," kata Hasyim.

Selain itu, KPU juga perlu mempertimbangkan faktor anggaran terkait administrasi keuangan untuk pencairan rutin. Menurut Hasyim, biasanya bulan Januari-Februari masih merepotkan dalam hal penyusunan anggaran.

Durasi waktu masing-masing tahapan dan kegiatan sudah ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Mulai dari ketentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara maupun rangkaian tahapan pemilu sebelummya.

Hasyim mengatakan, salah satu asas penyelenggara pemilu adalah bekerja efisien dan efektif. Menurutnya, pemilu atau pilkada harus dimaknai sebagai arena konflik politik yang dianggap sah untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

"Bila pemaknaan pemilu sebagaimana yaitu arena konflik politik, menurut saya dan berbagai pihak, berharap dilakukan dalam waktu yang singkat atau pendek, bukan dalam waktu/durasi yang lama atau panjang," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement