Jumat 05 Mar 2021 15:07 WIB

Buka Investasi Harta Karun Bawah Laut Dinilai Merugikan

Susi Pudjiastuti meminta harta karun bawah laut bisa dikelola Pemerintah Indonesia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sektor kelautan dan Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan kebijakan untuk membuka investasi pengangkatan harta karun bawah laut atau muatan kapal tenggelam bisa merugikan Indonesia.

"Langkah ini justru merugikan kepentingan Indonesia dari berbagai aspek," kata Abdul Halim, Jumat (5/3).

Menurut dia, merugikan kepentingan negara dapat dilihat seperti dari aspek kesejarahan dan nilai pembelajaran bidang kemaritiman yang semestinya bisa diperoleh masyarakat.

Selain itu, Abdul Halim juga berpendapat bahwa benda seperti muatan barang kapal tenggelam bermanfaat bagi pembangunan karakter bangsa. Ia mengemukakan pula bahwa dari segi SDM, telah banyak pihak yang memadai di dalam negeri yang mampu melakukan pencarian dan pengangkatan harta karun muatan kapal tenggelam.

Abdul Halim menegaskan berapa pun nilai yang masuk ke dalam PNBP sektor kelautan terkait investasi tersebut, bakal tidak sebanding dengan nilai historis benda purbakala yang ada di lautan Nusantara.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka kembali berdasarkan regulasi turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa ada berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi pihak investor bila ingin mendapatkan izin untuk itu dari BKPM. Sejumlah pihak lain yang juga telah menyatakan ketidaksetujuannya dengan pembukaan izin pencarian harta karun untuk pihak asing, seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Melalui akun media sosialnya, Susi meminta dengan kerendahan hati agar berbagai benda muatan kapal tenggelam yang terletak di kawasan perairan nasional dapat dikelola dan diangkat sendiri oleh Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut, ujar Susi Pudjiastuti, karena Indonesia sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa ini. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia, diperkirakan ada sekitar 464 titik lokasi kapal tenggelam dengan nilai muatan harta karun yang ditaksir memiliki nilai total sekitar 12,7 miliar dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement