REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Izin dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung direkomendasikan untuk dicabut. Sebab keduanya sering melanggar peraturan Wali Kota Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total sebanyak 24 tempat hiburan dan restoran telah dilakukan penyegelan.
"Kita segel ada 24 tempat dan dua tempat direkomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali disegel," ujar Camat Bandung Wetan, Soni Bakhtiyar di Balai Kota Bandung, Kamis (4/3).
Ia menuturkan, izin dua tempat yang direkomendasikan untuk dicabut yaitu tempat hiburan malam dan restoran yang dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam. Restoran yang menjadi tempat hiburan menyalahi operasional izin dan jam operasional serta okupansi. "Beberapa kali mengulang (pelanggaran) maka tindakan berikutnya rekomendasikan pencabutan izin dua tempat ini," ungkapnya.
Soni mengatakan tim perizinan dan bagian hukum Satpol PP Kota Bandung sedang membahas rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan. Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan dilakukan gugatan oleh pihak pengusaha.
Ia melanjutkan, 24 tempat yang disegel mayoritas melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Mereka kadang buka lebih awal atau tutup lebih lama dari waktu yang sudah ditentukan di aturan.
Misalnya buka pukul 10.00 WIB, tapi sudah buka pukul 08.00 WIB. Haursnya tutup pukul 21.00 WIB, tapi tutup pukul 22.00 WIB dan pukul 23.00 WIB. Okupansi juga biasa dilanggar," katanya.
Pihaknya selalu melakukan pengawasan tiap hari serta melakukan sosialisasi. "Penyegelan sekarang 14 hari," katanya. Pasca kebijakan penyegelan diperpanjang dari 3 hari menjadi 14 hari tingkat pelanggaran menurun.
"Kalau persentase belum dihitung, bisa dirasakan dalam beberapa minggu sudah tidak ada tempat disegel karena mulai tertib artinya kalau tidak ada penyegelan tingkat kesadaran kepatuhan masyarakat sejak perwla baru belum ada satupun," katanya.