Kamis 04 Mar 2021 08:13 WIB

Soal PPDB, Pemkot Bogor Tunggu Instruksi Pusat

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti belajar mengajar masih dibatasi

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring dirumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Dinas Pendidikan Jawa Barat menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi virus Corona (COVID-19) serta melalui pembelajaran media daring dengan variasi sesuai peserta didik
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring dirumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Dinas Pendidikan Jawa Barat menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi virus Corona (COVID-19) serta melalui pembelajaran media daring dengan variasi sesuai peserta didik

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengikuti pemerintah pusat, terkait pembelajaran tatap muka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2021 mendatang. Namun, Disdik masih menunggu keputusan resmi, terkait mekanismenya sendiri.

"Jadi untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada PPDB mendatang, kita tunggu keputusan dari pemerintah pusat. Jika diperbolehkan, mekanismenya seperti apa, persiapan yang harus dilakukan apa, kita belum tahu," ujar Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi, kepada Republika, Rabu (3/3).

Hanafi menyatakan, PPDB di Kota Bogor akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dari pemerintah pusat. Sementara Disdik Kota Bogor saat ini masih melakukan persiapan akan hal itu.

Menurutnya, persoalan pembelajaran tatap muka itu kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga dari Disdik tidak bisa mengambil inisiatif untuk melakukan pembelajaran tatap muka tanpa instruksi. Apalagi, kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih belum dicabut."PPKM saja belum dicabut, jika proses belajar mengajar melalui tatap muka itu kan melakukan kerumunan. Sementara pemerintah sendiri saat membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Bogor ini.

Hanafi menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa berinovasi atau mengambil kebijakan sendiri. Sementara kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, masih dibatasi."Kami akan mengikuti instruksi dari pusat terkait kegiatan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement