JAKARTA -- Berbagai pihak mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu, penerbitan regulasi revisi dinilai tetap diperlukan untuk memungkas langkah tersebut. "Presiden tentu harus membuat perubahan Perpres 10/2021 yaitu dengan...
Berita Lainnya