Kamis 04 Mar 2021 06:30 WIB

Tuntaskan Pencabutan Lampiran Miras

BKPM menyatakan telah menutup sistem perizinan investasi terkait miras.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Berbagai pihak mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu, penerbitan regulasi revisi dinilai tetap diperlukan untuk memungkas langkah tersebut. "Presiden tentu harus membuat perubahan Perpres 10/2021 yaitu dengan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement