Kamis 04 Mar 2021 01:30 WIB

KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Jaksel

Penyitaan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

Tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta Pribadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Andreau Misanta Pribadi diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta Pribadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Andreau Misanta Pribadi diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/3). Penyitaan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Andreau adalah staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Vila diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

KPK menduga vila tersebut dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benur di KKP. Namun, belakangan Edhy mengaku vila yang disita itu bukan miliknya.

KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

Suap disebut diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement