Rabu 03 Mar 2021 23:39 WIB

Kanwil Pajak Jateng: Hanya 18.859 WP yang Ajukan Insentif

Kanwil Pajak Jateng/DIY imbau wajib pajak memanfaatkan insentif

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. ilustrasi. Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Tengah/DIY sepanjang tahun 2020, tercatat hanya sebesar 18.859 pemohon. Sedangkan total realisasi insentif pajak yang diberikan sebesar Rp 304,27 miliar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. ilustrasi. Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Tengah/DIY sepanjang tahun 2020, tercatat hanya sebesar 18.859 pemohon. Sedangkan total realisasi insentif pajak yang diberikan sebesar Rp 304,27 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Tengah/DIY sepanjang 2020, tercatat hanya 18.859 pemohon. Sedangkan total realisasi insentif pajak yang diberikan Rp 304,27 miliar.

Kepala Kanwil DJP II Jateng/DIY, Slamet Sutantyo, mengaku, realisasi sebesar ini bukan berarti menunjukan kondisi ekonomi di wilayah DJP II, tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi pandemi atau tidak. "Kami tidak bisa menafsirkan kondisi ini sebagai kondisi ekonomi tidak terpengaruh kondisi pandemi. Kenyataannya, wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak tahun 2020 tercatat sebesar itu," tuturnya di Purwokerto, Rabu (3/3).

Menurut dia, dari realisasi insentif pajak terbesar Rp 304,27 miliar tersebut, wilayah yang paling banyak mendapat  insentif pajak berada di wilayah KPP Pratama Karanganyar. Di wilayah tersebut, insentif pajak yang diberikan tercatat Rp 75,9 miliar. "Sedangkan di wilayah eks Karesidenan Banyumas, realisasi insentif terbesar berasal dari KPP Pratama Purbalingga Rp 23,43 miliar," katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk meringankan beban wajib pajak selama masa pandemi Covid 19 tahun 2020, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak. Insentif pajak yang diberikan meliputi Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Demikian juga pada 2021, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Slamet menyebutkan, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, insentif pajak dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan yang terlampir dalam PMK-9/PMK.03/2021. Terkecuali untuk insentif pajak bagi kalangan UMKM yang tidak melihat KLU- nya.

Terkait perpanjangan insentif pajak tersebut, Slamet mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi.

Sementara,menyangkut pelaksanaan pelaporan pajak tahunan, Slamet menyebutkan, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak di wilayah DJP II, selama tiga tahun terakhir selalu melampaui angka 100 persen. "Namun dalam hal realisasi penerimaan penerimaan pajaknya, tidak seperti itu," jelasnya.

Pada 2020, kata dia, capaian penerimaan Kanwil DJP II tercatat Rp 10,57 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut, hanya mencakup 86,82 persen dari target Rp 12,183 triliun.  "Dari 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Purwokerto dengan persentase capaian penerimaan 95,83 persen," ungkapnya.

Sedangkan pada 2021 ini, Slamet menyebutkan, Kanwil DJP Jawa Tengah II mendapat target bisa merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 12,439 triliun. "Saya berkomitmen, tahun 2021 ini tidak hanya kepatuhan SPT Tahunan saja yang mencapai target. Tapi juga penerimaan pajaknya bisa mencapai target," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement