Rabu 03 Mar 2021 16:58 WIB

BKPM Pastikan Tutup Sistem Pengajuan Investasi Miras 

Cegah pengajuan izin investasi, BKPM akan menutup sistem online single submission.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Bea Cukai ungkap produksi dan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal di wilayah Jakarta Selatan. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Bea Cukai ungkap produksi dan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal di wilayah Jakarta Selatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan telah  menutup sistem perizinan investasi terkait minuman keras (miras) menyusul dicabutnya lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka setiap pengajuan perizinan tidak akan bisa diproses. 

"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM itu seluruh untuk industri minol ini kita tutup," kata Yuliot dalam diskusi daring yang digelar Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP, Rabu (3/3).

Dia menjelaskan, jika sistemnya tidak ditutup, ketika ada orang yang mengajukan sistem, maka perizinan akan bisa terbit dengan sendirinya. Oleh karena itu, Yuliot menjelaskan, untuk mencegah masuknya pengajuan izin investasi, maka BKPM akan menutup sistem online single submission yang ada di BKPM.

Sementara itu untuk eksisting industri, jika ada perubahan yang dilakukan dalam izin usahanya, Yuliot memastikan BKPM juga tidak akan mengeluarkan persetujuan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia mencontohkan, jika industri yang ada saat ini ingin mengubah kepemilikan saham, atau mengubah lokasi industri, maka BKPM tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagaimana diatur Peraturan Nomor 17 Tahun 2019.

"Jadi ini sebenarnya saringan-saringan untuk itu sudah dilakukan. Jadi mudah mudahan dengan adanya pengaturan di dalam Perpres 10 tahun 2021 ini nanti bagaimana rumusan perubahannya kami dari BKPM akan ikut mengawal dan juga akan ikut nanti kalau memang ada terkait dengan minol ini bagaimana tidak bebas dilakukan oleh masyarakat," jelasnya.

Baca juga : Bea Cukai: Kontribusi Cukai Miras Meningkat Sejak 2016

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement