REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini muncul narasi yang menyebut jika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelarangan penggunaan bahasa Arab. Dalam unggahan di media sosial itu, Kemenag diklaim mengeluarkan SK untuk mendukung larangan penggunaan bahasa Arab.
Dalam narasi unggahan di media sosial, disebutkan jika SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri. Dikatakannya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.
Berikut narasi yang beredar:
SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS.