REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) sudah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu dengan mendaftar di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bagi lansia yang kesulitan mendaftar online, keluarga atau pihak ketua RT/RW bisa ikut membantu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada dua mekanisme vaksinasi untuk lansia.
"Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id," kata Siti Nadia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/3).
Di kedua situs web resmi tersebut akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Terkait lansia yang gagap teknologi atau sulit mengakses pendaftaran vaksin, Nadia menyebutkan kelompok manula ini bisa dibantu oleh anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. ''Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat ya,'' kata Nadia.
Baca juga : Infografis Lansia Sehat Bisa Divaksin
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
"Kemudian pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan," katanya.
Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia. Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.