Rabu 03 Mar 2021 14:11 WIB

Pemilik Kafe Galaxy di Palangka Raya Diperiksa Polisi

Pemilik kafe dilaporkan karena melakukan aktivitas sampai larut malam.

Karyawan beraktivitas saat operasi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sebuah kafe di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (18/12) malam. Dalam operasi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut berhasil menyegel delapan kafe dan satu toko modern. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan beraktivitas saat operasi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sebuah kafe di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (18/12) malam. Dalam operasi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut berhasil menyegel delapan kafe dan satu toko modern. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA  -- Pemilik Galaxy Cafe beserta sejumlah karyawannya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka berurusan dengan kepolisian setelah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso itu dilaporkan masyarakat menyusul aktivitas yang melanggar protokol kesehatan pada Ahad (28/2) sekitar pukul 02.45 WIB.

"Laporan awal dari masyarakat yang merasa resah karena kafe tersebut menyalakan musik sangat keras hingga larut malam serta ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes yang berlaku di tengah pandemi seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu.

Baca Juga

Dalam pengakuan pemilik kafe beserta karyawan setempat, kata dia, mereka sama sekali tidak mengenali pengunjung yang meminum minuman keras tersebut. Kafe tersebut juga tidak menyediakan minuman keras. Ada dugaan kuat para pengunjung yang datang ke kafe itu membawa minuman keras tersebut dari luar.

Selepas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, pemilik kafe beserta karyawannya membuat surat pernyataan bahwa mereka mengakui sudah melanggar protokol kesehatan."Mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan tersebut dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila melakukannya kembali," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas untuk menentukan sanksi dan tindakan terhadap pengelola kafe tersebut.

"Tentunya ada sanksi yang akan diberikan terhadap kafe tersebut. Namun, itu semua wewenang dari tim Satgas Penanganan COVID-19 kota setempat yang akan menjatuhkan sanksinya berbentuk apa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement