Rabu 03 Mar 2021 13:30 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Ganja Sintesis Empat Remaja

Ke empat remaja itu terancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan home industry ganja sistesis di Mapolres Jakpus, Rabu (3/3).
Foto: Republika/Febryan. A
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan home industry ganja sistesis di Mapolres Jakpus, Rabu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar tempat industri rumahan ganja sintesis di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, pada 24 Februari 2021. Selain menangkap empat pelaku yang masih remaja, aparat juga mengamankan barang bukti ganja sintesis sebanyak 9,8 kilogram (Kg). 

"Jadi, atas kerja keras kita Polres, baik Satnarkoba dan Polsek Sawah Besar, kita dapat mengungkap jaringan home industry ganja sintetis," kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Rabu (3/3). 

Setyo menjelaskan, terbongkarnya industri rumahan ganja sintesis itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kembangan. Aparat lantas melakukan penyelidikan dan lalu menggerebek rumah tersebut pada 24 Februari sekitar pukul 03.30 WIB. 

Dini hari itu, kata dia, aparat menangkap basah dua pelaku sedang membuat ganja sintesis. Kedua pelaku itu adalah pria berinisial RJ (21 tahun) dan RAP (18). 

Aparat lalu melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RJ dan RAP. Aparat selanjutnya menangkap pria berinisial MFR (19) dan RH (18) di sebuah kamar hotel di Bandung, Jawa Barat. Dua pelaku terakhir ini berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. 

Barang bukti yang diamankan dari dua penangkapan itu, kata Setyo, adalah 9,8 kg ganja sintesis, satu gelas pengukur, dua alat penyemprot, dan dua alat timbangan digital.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara," kata Setyo.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement