REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sedang membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Perda tersebut mengatur ihwal sanksi denda administrasi dan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan. “Ada kemungkinan kita akan membuat peraturan daerah. Kita berdiskusi dulu dengan Forkopimda. Setelah itu oleh tim Prolegda,” ujar Benyamin, Rabu.
Dia menyampaikan, adanya pembahasan mengenai Perda tersebut lantaran menurutnya penanggulangan Covid-19 memang membutuhkan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan demikian, dia menilai penindakan terhadap pelanggar prokes di Kota Tangerang Selatan akan lebih tegas melalui Perda tersebut.
“Alasannya karena bagaimanapun penanganan Covid-19 ini penyakit yang tidak biasa harus dengan Perda karena ada juga sejumlah kewenangan, kalau sekarang Perwal (Peraturan Wali Kota) kan sanksi administrasi, nanti mungkin kewenangannya meningkat, bisa jadi sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya
Benyamin melanjutkan, dalam merancang Perda penanggulangan Covid-19, pihaknya mengacu pada Perda penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten yang telah disahkan pada akhir Januari 2021 lalu. Namun, dalam pembahasannya, dia menyebut bisa jadi tidak hanya mengenai Covid-19, tetapi juga pandemi lainnya.“Tentang Perdanya khusus Covid-19 atau tidak, kan virusnya bukan corona saja, kita khawatir ada virus-virus lainnya,” tutur dia.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangsel masih terus terjadi. Per Rabu (3/3) tercatat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tangsel meningkat sebanyak 37 kasus menjadi 7.802 kasus. Dari angka tersebut, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 6.960 orang, 510 orang masih dirawat, sementara 332 orang meninggal dunia.