Rabu 03 Mar 2021 08:09 WIB

Miras Berlabel Halal Muncul Lagi, Cek Faktanya

Saat ramai wacana miras, beredar lagi miras berlabel halal

Rep: Tim Cek Viral Republika/ Red: Elba Damhuri
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).
Foto: Antara
Tangkapan layar unggahan minuman keras berlogo halal di Indonesia. (Telegram)

Penjelasan:

Unggahan tentang minuman keras berlabel halal di Indonesia sudah terjadi berulang-ulang. Dari catatan Republika, setidaknya pada Oktober 2017, 2020, dan 2021 gambar produk miras berlabel halal ini muncul.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2017 sudah menegaskan hoaks atas beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial. (Cek di link ini.)

MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. 

Menurut MUI, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. 

Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.

Antara juga pernah memuat klarifikasi soal minuman keras berlabel halal itu pada 30 Oktober 2020.

Badan Obat Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) menegaskan tidak benarnya label halal di minuman keras. (Penjelasan BPOM secara lengkap bisa dicek di sini.)

BPOM mengklarifikasi sehubungan dengan menyebarnya pemberitaan di media mengenai peredaran minuman 0% alkohol yang mencantumkan logo halal.

Berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino TIDAK TERDAFTAR di Badan POM RI. 

BPOM mengatakan apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

Dalam melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, Badan POM RI juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian label dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pencantuman logo halal.

Kesimpulan:

Informasi minuman keras berlabel halal merupakan berita hoaks yang sudah diklarifikasi MUI dan BPOM.

photo
Tangkapan layar unggahan minuman keras berlogo halal di Indonesia. (Telegram) - (Antara)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement